Kamis, 14 April 2011

Hak Asasi Manusia


A.Pengertian dan Sejarah, HAM

1.Pengertian Hak Asasi Manusia

          Hak asasi manusia adalah pokok atau hak dasar yang di bawa manusia sejak lahir yang secara kodrat  melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
             Menurut Mahfud MD,hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga,hak tersebut bersifat fitri(kodrat) dan bukan merupakan pemberian manusia atau Negara.
             Menurut John Locke,hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.Oleh karena itu,tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang boleh merampasnya.Hal ini merupakan hak yang fundamental bagi hidup dan kehidupan manusia.
             Menurut Prof.Koentjoro Poerbo Pranoto(1976),hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi.artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.Dengan kata lain,hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
             Menurut G.J Wolhots,hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia dan justru karena kemanusiannya hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiannya.
             Dalam Undang-undang No39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 di sebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusianya.Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar atau fundamental yang melekat pada diri seseorang sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang harus di hormati,dijaga,dan dilindungi ,masyarakat dan Negara.pelanggaran dan pencabut hak tersebut menyebabkan hilangnya eksistensi,harkat dan martabatnya sebagai manusia.
             Sebagaimana sudah dijelaskan,bahwa pembicaraan mengenai hak selalu berkaitan dengan kewajiban dan relasi dengan orang lain.Oleh karena itu,hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM secara utuh adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

             Menurut Mansour fakih terdapat beberapa ciri pokok HAM yaitu;
1.HAM tidak diberikan,dibeli,atau diwarisi,HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memendang jenis kelamin,ras,pandangan    politik,atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.HAM tidak bisa dilanggar tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak asasi orang lain.Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi HAM

2.Sejarah Hak Asasi Manusia.

            Kata hak asasi manusi dalam bahasa Prancis adalah de trotis de I’home dan dalam bahasa arab fitrah.Di barat istilah istilah hak asasi manusi di kenal dengan kata Rights of Man yang menggantikan istilah Natural Rights istilah Rights of Man ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi Rights of woman.Karena itu istilah Rights of Man diganti dengan istilah yang lebih universal,yaitu Human rights
             Istilah HAM diperkenalkan pertama kali oleh Anna E.Rososevlt,istri presiden Amerika serikat ke-32 yaitu Franklin Delano Roosevelt.Istri FD Roosevelt inilah yang memperkenalkan istilah Human Rights(HAM)
             Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM diawali dari lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris.Sebelum Magna Charta lahir Raja Inggris dapat berbuat sekehendak hati.Rakyat berjuang sampai Raja Jhon Lockland mentandatangani piagam tersebut,dengan piagam ini maka kekuasaan raja dibatasi dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum,Apabila raja melanggar hukum ia harus di adili dan harus mempertanggung jawabkan kebijakannya kepada parlemen.
             Lahirnya Magna Charta mendorong perkembangan yang lebih konkret dengan lahirnya di Inggris pada tahun 1689. Bill of Rights melahirkan asas persamaan.Para pejuang HAM berketetapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapa besar pun resiko yang dihadapi.Sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
             Setelah dunia mengakui dua perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia di mana hak-hak asasi manusia pada saat itu diinjak-injak,timbul keinginan untuk merumuskan mana hak-hak asasi manusia itu kedalam suatu naskah internasional.Usaha itu baru dimulai pada 1948 dengan diterimanya Univeral Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB,Artinya Deklarasi Universal HAM merupakan reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukuan oleh kaum sosialis nasional di jerman pada tahun 1933-1945.Terwujudnya Universal Declaration of Human Rights yang dinyatakan pada tanggal 10 Desember bukanlah tanpa proses melainkan sebaliknya melewati proses yang cukup panjang setidaknya telah lahir beberapa naskah HAM yang mendahuluinya yang bersifat universal dan asasi.Naskah apa sajakah itu?

Naskah HAM

1.Magna Charta(piagam Agung 1215),suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan atas tuntutannya atas tuntutan mereka.Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja Jhon di Inggris.
2.Bill of Rights(undang-undang Hak) suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris yang merupakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1988
3.Declaration des Droits de I’homme at de Citoyen(pernyataan hak-hak manusia dan warga negara 1789)Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama.
4.Bill of Rights(undang-undang hak),suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar 1891

B.Macam-Macam Hak Asasi Manusia

 Prof Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu hak sipil,hak politik,hak ekonomi,hak sosial,dan budaya.Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama dimuka hukum,hak bebas dari kekerasan,hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan,Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul,hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial,hak perlindungan kerja,hak perdagangan,hak pembangunan berkelanjutan.Hak sosial budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan,hak kekayaan intelektual,hak kesehatan,dan hak memperoleh perumahan dan pemkiman.
             Menurut Prof Baharudin Lopa,membagi HAM dalam beberapa jenis yaitu hak persamaan dan kebebasa,hak hidup,hak memperoleh perlindungan,hak penghormatan pribadi,hak menikah dan berkeluarga,hak wanita sederajat dengan pria,hak anak dari orang tua hak memperoleh pendidikan,hak kebebasan memilih agama,hak kebebasan bertindak dan mencari suaka,hak untuk bekerja,hak memperoleh kesemptan yang sama,hak milik pribadi hak menikmati hasil produk ilmu,dan hak tahanan dan narapidana 
 Sementara itu menurut Universal Declaration Of Human Rights,hak asasi manusia digolongkan kedalam hak personal,hak legal atau hak jaminan perlindungan hukum,hak sipil,dan politik,hak subsistensi,atau hak jaminan sumber daya untuk menunjang kehidupan,hak ekonomi,hak sosial,dan hak budaya
             Akan tetapi masih banyak perbedaan dalam batasan mengenai macam-macam hak asasi.Berikut akan disajikan HAM menurut PBB,UUD 1945,UU No 39 tahun 1999


HAM Menurut PBB

  1.Hak untuk hidup,kebebasan,dan keamanan pribadi
  2.Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
  3.Hak bebas dari penyiksaan ata perlakuan maupun hukuman yang kejam,tidak
     berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan
  4.Hak memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi
  5.Hak pengampunan hukum secara efektif
  6.Hak bebas dari penagkapan,penahanan,atau pembuangan yang sewenang-wenang
  7.Hak untuk peradilan yang independent dan tidak memihak
  8.Hak praduga tidak bersalah sampai terbukti bersalah
  9.Hak  bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi,
     keluarga,tempat tinggal maupun surat-surat
10.Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik
11.Hak atas perlindungan hukum dari serangan semacam itu
12.Hak bergerak
13.Hak memperoleh suaka
14.Hak asasi satu kebangsaan
15.Hak menikah dan membentuk keluarga
16.Hak mempunyai hak milik
17 Hak bebas berfikir,berkesadaran,dan beragama
18.Hak bebas berfikir dan menyatakan pendapat
19.Hak berhimpun dan berserikat
20.Hak mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap
     pelayanan masyarakat
21.Hak atas jaminan sosial
22.Hak bekerja
23.Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama
24.Hak untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh
25.Hak atas istirahat dan waktu senggang
26.Hak atas dasar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan
27.Hak atas kepribadian
28.Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan dan kebudayaan

 HAM pada UUD 1945
   Pasal 28A
   Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
   Pasal 28B
1.Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
    Pasal 28C
1.Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dai ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi    kesejahteraan umat manusia
2.Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa.dan negara.
    Pasal 28D
1.Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadpan hukum
2.Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4.Setiap orang berhak atas stastus kewarganegaraan
    Pasal 28E               
1.Setiap orang bebas memeluk agamadan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta bebas kembali           
2.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani
3.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat
    Pasal28F
1.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari  memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
    Pasal28G
1.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan harta benda yang dibawah kekuasannya,serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
2.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak untuk memperoleh politik negara lain
    Pasal28H
1.Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan linkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2.Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3.Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4.Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    Pasal28I
1.Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nuani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3.Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
4.Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,terutama pemerintah
5.Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,diatur,dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
    Pasal28J    
1.Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
           
 HAM menurut Undang-undang No39 tahun1999

  1.Hak untuk hidup
  2.Hak untuk berkeluarga
  3.Hak mengembangkan diri
  4.Hak memperoleh keadilan
  5.Hak atas kebebasan pribadi
  6.Hak atas rasa aman
  7.Hak atas kesejahteraan
  8.Hak turut serta dalam pemerintahan
  9.Hak wanita
10.Hak anak

  Jika kita bandingkan antara rumusan HAM PBB dengan rumusan HAM dalam UUD 1945 maupun dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM,terlihat bahwa baru sebagian hak asasi yang berasal dari HAM PBB yang diakui oleh negara kita.Dikarenakan bahwa tidak semua negara sependapat bahwa hak-hak tertentu dari hak asasi manusia bersifat universal.Ada sebagian negara yang berpendapat bahwa HAM itu bersifat partikular artinya nilai-nilai HAM pada suatu negara mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap negara.Hal ini karena ada keterkaitan dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan berkembang di negara itu.jadi,meskipun sudah tercantumkan dalam deklarasi PBB,pada pelaksanaannya tergantung kondisi masing-masing negara.


C.Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia          
                         
             Pemahaman  HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai asli,norma,konsep yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya telah berlangsung cukup lama.Secara garis besar Prof.Bagir Manan dalam bukunya perkembangan pemikiran dan pengetahuan Ham di Indonesia membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan(1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan(1945-sekarang).Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan seperti Boedi Oetomo, Serikat Islam,Pertai Komunis Indonesia,Indische Partij,Partai Nasional Indonesia,Pendidikan Nasional Indonesia,dan perdebatan dalam BPUPKI.
             Sedangkan pemikiran HAM dalam periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang) dibagi dalam periode 1945-1950,periode 1950-1959,periode1956-1966,periode1966-1998 dan periode 1998-sekarang.

1.Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)                

             Sebagai organisasi pergerakan Boedi Oetomo telah menaruh perhatian terhadap masalah HAM.Dalam konteks pemikiran HAM para pemimpin Boedi Oetomo telah memperhatikan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat di
surat kabar Goeroe Desa.Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
 Menurut Serikat Islam organisasi kaum santri yang dimotori oleh H.Agus Salim dan Abdul Muis menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskiminasi rasial.
             Pemikiran HAM Menurut Partai Komunis Indonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi.
             Indische Partij pemikiran HAM yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan,
             Pemikiran HAM pada partai Nasional Indonesia mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan(The Rights of Self Detemination)
             Pemikiran HAM menurut Pendidikan Nasional Indonesia menekankan pada hak politik yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri hak untuk mengeluarkan pendapat,hak berserikat dan berkumpul,hak persamaan dimuka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
             Pemikiran HAM sebelum Indonesia merdeka juga terjadi dalam perdebatan di siding Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI)
Perdebatan yang terjadi berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,hak untuk memeluk agama dan kepercayaan hak berserikat,hak berkumpul,hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

2.Periode Setelah Kemerdekaan (1945-Sekarang)
             A.Periode 1945-1950

             Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka(self determination),hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan san masuk kedalam hukum dasar negara(konstitusi)yaitu UUD1945.Bersamaan dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai sendi bagi penyelanggaraan negara Indonesia merdeka. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik,sebagaimana tertera dalam maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 yang antara lain menyatakan
1.Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik,karena dengan adanya partai-partai politik itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2.Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946

 B.periode 1950-1959

             Pada periode ini perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer.Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.Seperti di kemukakan oleh Prof.Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami ”pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan.Indikatornya menurut ahli hukum tata negara ini ada tiga aspek.Pertama semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.Kedua kebebasan pers sebagai salah satu pilat demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.Ketiga pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan,fair(adil) dan demokratis.Keempat pearlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.Kelima wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.Dalam perdebatan di konstituante misalnya berbagai partai politik yang berbeda aliran dan ideologi sepakat tentang substansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri,bahkan diusulkan oleh anggota konstituante keberadaannya mendahului bab-bab UUD.

             C.Periode 1959-1966

             Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi perlementer.Pada sistem ini (demokrasi terpimpin),kekuasaan terpusat dan berada ditangan presiden.Akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastuktur politik.Dalam kaitannya dengan HAM telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.Dengan kata lain telah terjadi sikap restrikrif(pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.

             D.Periode 1966-1998

             Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto ada semangat untuk menegakkan HAM.Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967,yang merekomondasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukkan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia,selanjutnya pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomondasikan perlunya hak uji material(judicial review) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Seperti yang dikemukakan oleh Archibald Cox bahwa hak uji material tidak lain diadakan dalam rangka melindungi kebebasan dasar manusia.Begitu pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No XIV\MPRS 1996,MPRS melalui panitia Adhoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta kewajiban warga negara
             Sementara itu pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati,dilindungi dan ditegakkan.Pemerintah pada periode ini  bersifat defensife dan represif yangdicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM.Sikap defensife pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.Selain itu sikap defensive pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh negara-negara barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia
             Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemunduran dalam HAM pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori LSM dan masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakkan HAM. Upaya yang dilakukan masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensive ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) lembaga ini bertugas memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat,pertimbangan dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
             Dampak dari sikap akomodatif dan dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independent adalah bergesernya paradignma pemerintah terhadap HAM dari partikularistik ke universalistik serta semakin kooperatifnya pemerintah terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia

 E.Periode 1998-sekarang

             Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah Orde Baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prescriptive ststus) dan tahap aturan secara konsisten(ruler consisten behaviour).Pada tahap status penentuan(prescriptive ststus) telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara(undang-undang dasar 1945)ketetapan MPR(TAP MPR),undang-undang,peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya
             Pada masa pemerintahan Habibie(Suparman Marzuki 2002) penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR NoXVII\MPR\1998 tentang HAM dan disahkan sejumlah konvensi HAM yaitu konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya dengan UU No5\1999 konvensi penghapusan segala bentuk diskriminan rasial dengan UU No29\1999 konvensi ILO No87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi dengan kepres No83\1998,konvensi ILO No105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No19\1999,komisi ILO No111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU No21\1999,konvensi ILO No138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No20\1999.Selain itu juga diracangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada 15 Agustus 1998 yang di dasarkan atas empat pilar;
 1.Persiapan pengesahan perangkat internasional dibidang HAM
 2.Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
 3.Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
 4.Pelaksanaan isi perangkat internasional dibidang HAM yang telah diratifikasi melalui                
    perundang-undangan nasional.

D.Hambatan dan Tantangan dalam Menegakkan HAM di Indonesia

             Pada kenyataannya,hambatan dan tantangan itu muncul dari masyarakat yang selalu merasa dirugikan,perlakuan kurang baik dari aparat pemerintah yang sebenarnya ikut menjunjung tinggi hak asasi manusia atau sifat egois yang berlebihan untuk menuntut hak asasi manusia dari pada KAM(kewajiban asasi manusia)
            Menurut Eep Saefulloh Fatah,hambatan penegakan HAM di Indonesia yang tejadi pada masa Orde Baru adalah karena ada dua faktor yaitu adanya persepsi yang keliru terhadap hakekat penegakan HAM dan adanya kesenjangan antara pengakuan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam konsep yuridis formal dengan praktik politik.Persepsi negara dan masyarakat yang keliru artinya penegakan HAM lebih dikonotasikan sebagai pemberian negara dibandingkan hasil perjuangan masyarakat.Hal ini tampak dari munculnya istilah penghargaan dan perlindungan HAM.Akibatnya masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek dalam upaya penegakan HAM bukan sebagai subjek.Dalam posisi seperti ini kemungkunan terjadinya pelanggaran terhadap HAM baik oleh individu maupun kolektif relative terbuka.
             Kesenjangan antara yuridis formal dengan praktik politik artinya secara hukum HAM sudah diakui dalam berbagai perundang-undangan yang ada mulai dari UUD 1945,pancasila dan peraturan-peraturan serta konvensi-konvensi lainnya.
 Namun jaminan ini tersendat di tingkat praktik politik,sebagai contoh dalam praktik politik Orde Baru ada tiga bentuk umum pelanggaran HAM yang dapat ditemui yaitu:
1.Praktik represi politik oleh aparat negara sekalipun intensitasnya belakangan mengalami kecenderungan menyusut,misalnya kasus penangan konflik-konflik politik seperti demonstrasi,protes,kerusuhan,serangan bersenjata,maupn pembunuhan dengan alasan-alasan politik.Penanganan kasus Tanjung Priok,kedung Ombo,Santa Cruz,Haur Koneng dan Sampang masih memperlihatkan represi di kalangan aparatur negara.Contoh lain adalah masih dikedepankannya pendekatan keamanan dan belum menjadi kebutuhan pendekatan kesejahteraan
2.Praktik pembatasan partisipasi politik atau depolitasi.Praktik ini cenderung melanggar HAM karena membatasi kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Azas bebas dan rahasia dalam pemilu masih belum optimal serta dibatasinya hak berunjuk rasa
3.Praktik eksplotasi ekonomi beserta implikasi sosialnya merupakan pelanggaran HAM yang masih sering kita temui.Baik dilakukan pelaku yang terorganisir atau terlembaga seperti negara,perusahaan nasional,multinasional maupun eksplotasi tidak terorganisir dan tertutup.Termasuk eksplotasi ekonomi juga masalah perubahan
 Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa ada dua kecenderungan dalam masyarakat yang mendukung kurang tegaknya HAM pertama masyarakat masih memiliki kecenderungan bersikap pasif terhadap pelanggaran HAM sekalipun menimpa mereka kedua sekalipun masyarakat mengetahiu benar bahwa berbagai pelanggaran HAM dilakukan oleh dan melalui aparatur negara ketika mengalami ancaman pelanggaran mereka tetap mencari perlindungan kepada aparatur negara.Dengan kata lain ketidaktegasan HAM di rancang oleh dominasi negara secara struktural dan penerimaan kultural masyarakat atas dominasi itu
 Menurut Bagir Manan ada dua prasyarat untuk menegakkan HAM secara konsisten yang pertama demokrasi dan supermasi hukum serta yang kedua HAM sebagai tatanan sosial
             Dari penjelasan tersebut dapat kita identifikasikan beberapa hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia yaitu:
1.Demokrasi,proses demokratiasi yang masih dalam tahap belajar dan transisi bagi masyarakat Indonesia,menjadi hambatan dalam mementukan proses cepat atau lambatnya penegakan HAM,sebab hanya dalam tatanan sosial atau budaya yang demokratis,HAM mendapatkan tempat dan penghargaan serta hanya dalam sistem pemerintahan demokrasi HAM dapat ditegakkan
2.Kesadaran di kalangan masyarakat.Kesadaran akan pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial,politik dan ekonomi yang hidup di masyarakat dirasakan masih kurang.Masyarakat masih kurang peduli dengan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi disekitarnya
3.Masyarakat masih bersikap pasif dalam upaya penegakan HAM dan merasa bahwa penegakan HAM adalah tanggung jawab pemerintah
4.Supremasi Hukum kurang seriusnya kalangan penegak hukum dalam menindak berbagi kasus pelanggaran HAM bahkan tidak jarang justru para penegak hukum atau pemerintah sendiri menjadi pelaku pelanggaran HAM                                                               
5.Kepastian hukum banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik yang dilakukan aparatur negara maupun masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian hukum dan berlaku begitu saja  
6.Peradilan yang bebas dan mandiri,selama ini kasus-kasus pelanggaran HAM terutama yang melibatkan aparatur negara selalu menghadapi jalan buntu.Hal ini di sebabkan lembaga peradilan di negara kita masih belum bersikap mandiri dalam memutuskan perkara-perkara pelanggaran HAM
7.Masyarakat Madani.Masyarakat Indonesia masih dalam proses menuju tatanan masyarakat madani yang memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat tanpa rasa ketakutan,toleran,menghargai kemajemukan dan bebas dalam melakukan berbagai aktifitas kesehariannya.Di samping itu juga santun atau civilize dalam berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakatnya.Belum terciptanya tatanan masyarakat madani,juga dapat dikatakan sebagai penghambat dalam penegakan HAM,sebab sarana-sarana yang memunhkinkan adanya penghormatan terhadap HAM hanya ada pada masyarakat madani
8.Komnas HAM yang independent sekalipun penegakan HAM sudah ada lembaga resmi,namun lembaga tersebut diduga belum mandiri dan bebas sebab masih tergantung pada pemerintah dalam hal pemberian dana
             Dalam penegakan HAM selain hambatan ada juga tantangan yang dihadapi antara lain:
1.Dengan disahkannya UU No 26 tahun 2000 tentang hak-hak asasi manusia ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No 26 di sahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia,sehingga peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan HAM ad hoc misalnya kasus penembakan mahasiswa Tri Sakti pada bulan Mei 1998
2.Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surat non retroaktif memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses keadilan dan hukum acara,akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu
3.Nebis in idem (double joeparty) Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa.Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genoisida (pembantaian massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan mengakibatkan ada unsur-unsur yang tak terpenuhi
             Dalam perkembangan politik di massa depan akan memperoleh tantangan serius terutama oleh terjadinya transformasi kultural di tengah-tengah masyarakat.Kualitas pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak individu dan bersama yang mereka miliki juga semakin meningkat.Oleh karena itu transisi kearah demokrasi merupakan program yang tidak bisa di tawar-tawar lagi.Dengan kata lain tantangan dalam penegakan hak asasi manusia dimasa depan adalah terciptanya sistem demokrasi dan tegaknya masyarakat madani

E.Pelanggaran dan Proses Peradilan HAM Internasional

             1.Pelanggaran Hak Asasi Manusia

             Dalam UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM dijelaskan bahwa yang dimaksud pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,menghalangi membatasi,dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang ini,dan didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.            
            jadi segala macam upaya yang disengaja atau tidak,yang dilakukan seseorang atau kelompok atau pemerintah,sehingga mengurangi,membatasi menghalangi atau mencabut hak asasi manusia termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.Sedangkan macam-macam dari pelanggaran HAM itu terbagi atas dua hal yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.kejahatan yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan
            Menurut Antonio Cassese,genosida berarti membunuh atau melakukan tindakan yang merusak terhadap anggota kelompok nasional,etnis,rasial,atau agama.jadi dalam tindakan yang termasuk genosida itu harus ada persyaratan bahwa tindakan itu dimaksudkan karena keinginan untuk menghancurkan(dolus)
             Sedangkan dalam undang-undang No26 tahun2000 tentang pengadilan HAM dinyatakan bahwa kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis dan kelompok agama.Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok yang mengakibatkan penderitaan fisik atau pun mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik,baik sebagian atau seluruhnya,memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anan-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
             Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari seranagan yang meluas dan sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,pemusnahan,perbudakan,pengusiran,atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok internasional,penyiksaan,perkosaan,perbudakan,seksual,pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang disadari persamaan paham politik. ras, kebangsaan, etnis, budaya,agama,jenis kelamin,atau alas an lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional

 2.Proses Peradilan Ham Internasional

             Pelanggaran terhadap HAM dapat di lakukan baik oleh aparat negara maupun oleh bukan aparatur negara.Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM harus dilakukan terhadap keduanya.Penindakan terhadap pelanggar HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM mulai dari penyelidikan.,penyidik,penuntutan,dan persidangan terhadap Pelanggaran yang terjadi dan harus bersikap non-diskriminatif dan berkeadilan.Untuk pelanggaran hak asasi manusia dalam ketegori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional maka proses peradilan dilakukan oleh dewan keamanan PBB memalui mahkamah internasional 

F.Konsekuensi Negara yang Tidak Menegakkan HAM

             Persoalan mengenai hak asasi manusia sekarang sudah merupakan persoalan global.Artinya HAM bukan semata persoalan lokal,regional,nasional dalam negara yang bersangkutan saja,tetapi sudah merupakan persoalan internasional.Pelanggaran HAM dalam suatu negara dalam waktu yang relative singkat dapat menjadi sorotan dan perhatian dunia
             Jika suatu negara asing menindas rakyat yang berada dalam kekuasaannya maka negara yang menindas tiba-tiba menemukan diri terikat dengan peraturan-peraturan hukum yang tidak dapat dihindarinya,ia harus membebaskan rakyat jajahannya dan memberikan kesempatan mereka untuk menentukan nasib sendiri.Sementara itu negara lain diberi pula hak untuk menjamin bahwa prinsip menentukan nasib sendiri itu dilaksanakan,rakyat yang bersangkutan juga diperbolehkan mengangkat senjata dan berjuang memperoleh haknya
             Jadi, sepanjang menyangkut hak-hak fundamental yang berkenaan dengan martabat manusia,masing-masing negara harus memperlihatkan kepada bangsa-bangsa dan lembaga internasional lain mengenai cara negara itu memperlakukan orang asing dan rakyatnya sendiri.Jika suatu negara tidak menegakkan HAM,maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan antara lain sebagai berikut:
1.Negara tersebut akan dikucilkan dari percaturan dunia internasional
2.Adanya tuntutan-tuntutan dari LSM-LSM nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan
3.Jika terjadi pelanggaran HAM,misalnya genosida (pembantaian masal) dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya,maka memalui resolusi Dewan keamanan PBB,pemimpin negara yang bersangkutan dapat dituntut untuk diajukan ke Mahkamah Internasional.
4.Pemutusan hubungan dengan negara-negara anggota PBB,yaitu pemutusan bantuan ekonomi,dan moneter,serta embargo baik ekonomi maupun persenjataan
             Dengan melihat konsekuensi tersebut sekarang semakin banyak negara-negara di dunia yang mendukung pengadilan internasional terhadap pelanggaran HAM termasuk Indonesia yang sangat mendukung tegaknya hukum dan keadilan di muka bumi ini.

G.Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM

             Salah satu kebijakan PBB dalam upaya perlindungan masyarakat internasional terhadap HAM secara universal dilakukan penerapan beberapa instrumen-instrumen yang memberikan kewenagan PBB untuk terlibat secara langsung dalam suatu negara yang berdaulat
             Setiap warga negara berhak mendapatkan hak asasi tersebut meliputi hak pribadi,hak ekonomi,hak politik serta hak sosial dan kebudayaan.
             Hak asasi manusia akan menempatkan manusia di dalam pengayoman dan perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintah serta mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum yang sama pula.keseluruhan hak asasi manusia harus mendapatkan pengakuan dan jaminan oleh negara dan lembaga internasional yang termuat dalam undang-undang ataupun piagam internasional
             Sanksi internasional atas pelanggaran HAM adalah para pelanggar HAM akan dituntut di mahkamah Internasional dan akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             Sebagai contoh di Arosoha (Tanzania) pernah digelar pengadilan Internasional Criminal Tribural for Rwanda yang mendakwa 29 penjahat perang dari kalangan pemimpin Rwanda.Untuk pertama kali dalam sejarah sebuah pengadilan internasional di bentuk khusus menyidik genocide.Seluruh dakwaan telah di jatuhi hukuman mati dan seumur hidup setelah terbukti membunuh sekitar setengah juta etnis Hutu dan Tutsi dalam waktu tiga bulan pada tahun 1994
             Dengan model pengadilan Rwanda inilah PBB kemudian menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang negara bekas Yugoslavia,sebuah metedologi yang tampaknya akan diteruskan oleh PBB.Internasional pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah statute Roma 1998 sebuah langkah membentuk ICC (Internasional Criminal Court) yang permanen
             Bagaimana dengan Indonesia,yang sampai pada saat ini masih dipandang  sebagai negara yang rawan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
Contoh tragedi bom Bali yang menjadi sorotan masyarakat internasional. Ratusan korban jiwa harus di evakuasi dari lokasai peledakan di Paddy’s Sari Club Kuta.  Australia bersikap dan bersuara lantang mengutuk kejadian itu,karena hampir keseluruhan korban adalah warga negara Australia yang sedang berwisata ke Bali.Tidak ketinggalan pula Amerika Serikat yang menekan dan memojokkan negara Indonesia dengan mengklaim Indonesia sebagai sarang teroris,dalam hitungan hari negara dan bangsa ini menjadi bahan perbincangan di berbagai dunia.Media cetak mengangkatnya sebagai headline berita dan berbagai media elektronik langsung memproduksi suatu liputan khusus untuk meliput tragedy pelanggaran hak asasi manusia.
             Pasca peledakan tersebut,pemerintah Republik Indonesia mampu mewujudkan keseriusnnya dalam penagakan HAM.Pelaku peledakan bom mulai ditangkap satu per satu dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.Tampak bahwa Indonesia benar-benar berkomitmen untuk melakukan penegakan HAM.Undang-undang tentang HAM di buat maka lahirlah undang-undang No 26 tahun 2000 yang mengatur tentang pengadilan HAM di Indonesia dan banyak pelanggar Ham yang diseret ke pengadilan.
             Melihat keseriusan Indonesia menangani masalah pelanggaran HAM,masyarakat dunia mengerti.Beruntung sanksi dari internasional terhadap Indonesia belum di jatuhkan ini berkat kesigapan pemerintah bersama seluruh masyarakat Indonesia dalam menangani masalah-masalah pelanggaran HAM

H.Proses Penegakan HAM di Indonesia

             Perdebatan mengenai tanggung jawab perlindungan,pemajuan,penghormatan,dan pemenuhan HAM sempai kini masih berlangsung.Secara garis besar muncul dua pandangan tentang hal tersebut
 Pertama menyatakan bahwa yang harus bertanggung jawab dalam memajukan HAM adalah negara,sebab negara dibentuk sebagai wadah untuk mengatur kepentingan kesejahteraan rakyat.Negara wajib mengupayakan pendidikan HAM agar rakyat menjadi cerdas dan sadar terhadap HAM,negara yang tidak memfasilitasi rakyat dengan pendidikan HAM berarti telah mengabaikan amanah rakyat.Tanggung jawab dalam melindungi HAM juga ada pada setiap negara,setiap individu atau warga negara mempunyai hak asasi yang bersifat non derogable rights atau hak yang dalam  keadaan darurat perang sekalipun harus dilindungi dan yang bersifat derogable rights atau hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi
             Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan,penghormatan,dan perlindungan HAM ada pada setiap individu,sebab pelanggaran terhadap HAM pun tidak hanya dilakukan oleh aparatur negara.Dengan kata lain bahwa yang bertanggung jawab dalam pemajuan,penghormatan,dan perlindungan terhadap HAM adalah negara dan warga negara.Oleh karena itu dalam upaya penegakan HAM di Indonesia di perlukan berbagai sarana dan prasarana pendukung.Baik sarana berupa perundang-undangan maupun berupa intuisi-intuisi yang didirikan oleh pemerintah atau yang didirikan masyarakat.Sarana–sarana tersebut berupa peraturan perundang-undangan antara lain:
1.Pengaturan HAM dalam konstitusi,masalah HAM dalam UUD 1945 diatur dalam bab tersendiri yaitu Bab XA
2.Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR(Tap MPR),misalnya Tap MPR No.XVII/1998 tentang Pandangan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM da Piagam Ham Nasional
3.Pengaturan HAM dalam undang-undang dapat dilihat pada undang-undang yang pernah dikeluarkan di Indonesia misalnya UU No 39 tahun 1999 tentang Ham,UU No 26 tahun 1999 tentang pencabutan UU No11 tahun 1963 tentang tindak subversi,UU No.29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi,UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM           
4.Pengaturan HAM dalam Peraturan dan Keputusan Presiden dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang No1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM,Keppres terhadap Perempuan Keppres No 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003,yang memuat rencana Ratifikasi Instrumen HAM PBB dan Keppres No 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Surabaya dan Makassar
             Intuisi penunjang dalam penegakan HAM di Indonesia yang telah dibentuk di antara lembaga advokasi tentang Ham yang dibentuk LSM,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,dan Komisi Nasional Ham Perempuan
             Untuk menegakan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:
1.Penegasan penyidik hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sehingga semua pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
2.Proses peradilan dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.Hal ini sebagai pertanda dari diselenggarakan atau diadakan hanya untuk maksud tertentu yang sifatnya khusus atau special atau dalam bahasa latin ad hoc.Secara khusus,sifat ad hoc berarti pula hanya berlaku untuk satu kasus tertentu saja
3.Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam penyelidikan,penuntut dan pemeriksaan di pengadilan.untuk perkara prinsip tidak terdapat keadaan kedaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM.Namun untuk kepentingan praktis harus ada pedoman atau pegangan tenggang waktu.Misalnya dalam UU pengadilan HAM tenggang waktu untuk suatu perkara adalah sebagai berikut
a.Pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat Satu
bTingkat banding 90 hari
4.Perlindungan para korban dan saksi karena prosea peradilan ini berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat,sehingga korban dan saksi sangat penting artinya jangan sampai instansi aatau orang yang diduga melanggar HAM secara serius justru mengintimidasi korban,saksi,jaksa dan hakim
5.Kompensasi para korban semestinya mendapat kompensasi hanya ini belum secara tegas diatur dalam UU No.26 tahun 2000.Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia
             Proses penegakan HAM di Indonesia telah dilakukan dengan mengupayakan berbagai sarana dan prasarana pendukung.Dengan demikian,diharapkan akan muncul kesadaran penghormatan dan perlindungan terhadap HAM tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari warga negara secara keseluruhan mulai dari bangsa,negara serta dari kalangan keluarga dan masyarakat,dan tidak kalah pentingnya adalah peranan dari pendidikan formal termasuk sekolah dan perguruan tinggi

I.Partisipasi dalam Penegakan HAM

             Penghargan terhadap nilai-nilai kemanusiaan merupakan kebutuhan esensial bagi setiap umat manusia,baik sebagai pribadi,anggota masyarakat,bangsa,maupun warga dunia.Upaya pemenuhan kebutuhan yang mendasar itu memerlukan dukungan situasi dan kondisi yang menunjang (kondusif) antara lain situasi dan kondisi yang diwarnai oleh saling menghormati,saling menghargai ,bertenggang rasa, kasih sayang, berhati lembut. berlapang dada ,sopan santun,mawas diri,dan rasa sosial yang tinggi.Hanya dalam suasana demikian penagkuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia dapat terlaksana
             Yang lebih penting dalam pelaksanaan hak asasi manusia kita dihadapkan pada hak asasi orang lain serta pada kewajiban yang harus kita penuhi,baik sebagai makhluk ciptaan Tuhan,sebagai pribadi,maupun sebagai anggota masyarakat.Oleh sebab itu,kita harus peduli pada hak orang lain,yaitu peka dan peduli terhadap kesulitan dan penderitaan orang lain serta saling mengingatkan dan menasehati apabila terjadi pelanggaran ataupun kejahatan hak asasi manusia.Untuk menegakkan hak asasi manusia juga diperlukan sikap berani membela kebenaran dan keadilan
             Penagakan HAM hanya dapat dilakukan apabila setiap individu sadar akan hak dan kewajibannya,Individu yang menghargai HAM segala tindakannya didasarkan atas asas persamaan harkat dan martabat sebagai manusia.Tindakan yang dimaksud adalah:
a.mencegah jika melihat perbuatan yang mengarah ke pelanggaran  HAM
b.menghindari perbuatan yang kiranya dapat merendahkan,melecehkan nilai-nilai             kemanusiaan
c.mengutamakan kepentingan orang banyak dengan tidak melupakan unsur individu
yang juga memerlukan perlindungan
d.menghargai pendapat orang lain
e.tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain
f.melaporkan pada pihak yang berwajib (Komnas HAM) jika melihat peristiwa pelanggaran HAM        
g.ikhlas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap keputusan
             Meskipun demikian kita masih sering melihat atau mendengarkan tentang pelanggaran HAM.Hal ini berarti belum semua masyarakat mengerti dan menghargai pentingnya penghormatan terhadap HAM.Sebagai Mahasiswa dan warga masyarakat kita wajib berpartisipasi dalam penegakan HAM.Partisipasi itu dapat diwujudkan dengan cara membagikan pengetahuan kita tentang hak asasi manusia dan memberikan saran dan komentar yang membangun terhadap peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.Bagian terpenting dalam penegakan hak asasi manusia adalah selalu menjaga setiap perbuatan kita agar tidak melanggar hak asasi orang lain

J.HAM dalam Tinjauan Islam

             Islam sebagai sebuah agama dengan ajarannya yang universal dan komprehensif meliputi akidah,ibadah,dan mu’amalat yang masing-masing memuat ajaran tentang keimanan,dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah dengan memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitar.Kesemua dimensi ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan istilah syariat atau fikih.Dalam konteks syariat dan fikih itulah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia(HAM).Adanya ajaran tentang HAM dalam islam menunjukkan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali
             Menurut Maududi,HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah Swt. kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau badan apapun.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal,dan abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi.Dalam islam terdapat dua konsep tentang hak,yakni hak manusia (haq al insan) dan hak Allah.Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain.Hak Allah melandasi dan juga sebaliknya .Dalam aplikasinya tidak ada satu pun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut,misalnya shalat.Manusia tidak perlu ikut campur tangan untuk memaksakan seseorang mau shalat atau tidak,karena shalat merupakan hak Allah,maka tidak ada kekuatan duniawi apakah itu negara,organisasi ataupun teman yang berhak mendesak seseorang untuk melakukan shalat,Shalat merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dengan Allah,meskipun demikian dalam shalat itu ada hak individu manusia yaitu berbuat kedamaian antar sesamanya
             Sementara itu dalam haq al insan seperti hak kepemilikan,setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.Namun demikian pada hak manusia itu tetap ada hak Allah yang mendasarinya.Konsekuensinya adalah bahwa meskipun seseorang berhak memanfaatkan benda miliknya,tetapi tidak boleh menggunakan harta miliknya iti pun bertentangan dengan ajaran Allah,jadi sebagai pemilik hak,diakui dan dilindungi dalam penggunaan haknya, namun tidak boleh melanggar hak yang mutlak (hak Allah).Kepemilikan hak pada manusia bersifat relative,sementara pemilik hak yang absolute hanyalah Allah.
             Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teoritis atau yang menempatkan Allah melalui ketentua syariat sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupu sebagai masyarakat atau warga negara.Dengan demikian konsep islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendy di sebut dengan ide perikemakhlukan,ide perikemakhlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit, ide  perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenag-wenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.
            HAM dalam islam sebenarnya buakan barang asing,karena wacana tentang HAM dalam islam lebih awal dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya.Dengan kata lain islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM,sebagaimana dikemukakan oleh Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan islam,selain itu juga diperkuat oleh pandangan Weeramantry bahwa pemikiran islam mengenai hak-hak di bidang sosial,ekonomi,dan budaya telah jauh mendahului pemikiran Barat.Ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,juga terdapat dalam praktik kehidupan umat islam.Tonggak sejarah keberpihakan islam terdapat HAM,yaitu pada pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo(Cairo Declaration)
 Dalam piagam Madinah paling tidak ada dua ajaran pokok yaitu semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip:
a.berinterkasi secara baik dengan sesama tetangga
b.saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c.membela mereka yang teraniaya
d.saling menasehati
e.menghormati kebebasan beragama
             Sedangakan ketentuan HAM yang dalam Deklarasi Kairo sebagai berikut:
  1.Hak persamaan dan kebebasan (surat al-Isra:70,an-Nisa:58,105,107,135,al- Mumtahanah:8)
  2.Hak hidup (surat al-Maidah: 45,al-Isra 33)
  3.Hak perlindungan diri (surat al-Balad: 12-17, at-Taubah:6)
  4.Hak kehormatan pribadi (surat at-Taubah 6)
  5.Hak berkeluarga (surat al-Baqarah: 221,al-Rum:21,an-Nisa: 1,at-Tahrim: 6)
  6.Hak kesetaraan wanita dengan pria (surat al-Baqarah: 228,al-Hujrat:13)
  7.Hak anak dari orang tua (surat al-Baqarah: 223,al-Isra:23-24)
  8.Hak mendapatkan pendidikan (surat at-Taubah:122,al-Alaq:1-5)    
  9.Hak kebebasan beragama (surat al-Kafirun:1-6,al-Baqarah:156,al-Kahfi:29)
10.Hak kebebasan mencari suaka (surat an-Nisa 97,al-Mumtahanah: 9)
11.Hak memperoleh pekerjaan (surat at-Taubah: 105,al-Baqarah 286,al-Malik:15)
12.Hak memperoleh perlakuan sama (surat al-Baqarah 275-278,an-Nisa:161,Al-Imran:130)
13.Hak kepemilikan (surat al-Baqarah :29,an-Nisa:29)
14.Hak tahanan (surat Mumtahana:8)   
             Dilihat dari tingkatannya ada 3 bentuk hak asai menurut islam pertama hak darury(hak dasar),kedua Hak sekunder(hajy),ketiga hak tersier(tahsiny).

Daftar Pustaka

             Manan Bagir.2001.Perkembangan Pemikiran dan pengaturan Hak Asasi Manusia Bandung.PT Alumni 2001

             Marzuki,Suparman dan Sobirin Malian 2002.Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia.Yogyakarta UII Press

             Abdullah,H,Rozali dan Syamsir 2002,Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan Ham di Indonesia.Jakarta PT Ghalia Indonesia

             Bahar,Saafroedin 1996.Hak Asasi Manusia.Jakarta:Pustaka Sinar Harapan

             Al-Maududi,abu A’la,Hak Asasi Manusia dalam Islam.Jakarta:YAPI,1998

             Fakih Manshour dkk,Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan:Pegangan untuk membangun Gerakan HAM.Yogyakarta Insert Press 2003

             Ash-Shiddiqy,Teungku Muhammad Hasbi,Islam dan HAM.Semarang PT Pustaka Rizki Utama 1999

            Baehr,Peter,Instrumental Internasional Pokok-Pokok Hak Asasi Manusia,Jakarta Yayasan Obor Indonesia 2001

               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar